
Dear all,
Berkenaan dengan adanya pertanyaan dari rekan-rekan perihal prosedur permohonan izin pengambilan sampel penelitian tumbuhan dan satwa liar (dilindungi/ tidak dilindungi) di kawasan konservasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal PHKA, Kementerian Kehutanan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal 17 ayat (1) bahwa pengambilan atau penangkapan tumbuhan atau satwa liar, yang jenisnya tidak ditetapkan dalam kuota untuk tujuan pengkajian, penelitian, dan pengembangan dapat diijinkan hanya jika berdasarkan rekomendasi Otoritas Keilmuan (LIPI).
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.284/Menhut-II/2007 tanggal 16 Agustus 2007 perihal pelimpahan wewenang pemberian ijin atau pengangkutan sampel berupa bagian-bagian Tumbuhan dan Satwa Liar dan atau sekresi dan atau ekskresi daripadanya untuk kepentingan penelitian khusus untuk yang tidak dilindungi kewenangannya dilimpahkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PHKA di wilayah pengambilan sampel yang bersangkutan, sedangkan untuk yang dilindungi kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal PHKA.
3. Jenis tumbuhan dan satwa dilindungi adalah jenis tumbuhan dan satwa yang tercantum di dalam lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Untuk dapat mengajukan permohonan izin pengambilan sampel penelitian (tumbuhan dan satwa liar dilindungi/ tidak dilindungi) ke Direktorat Jenderal PHKA, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya adalah :
• Proposal penelitian, dengan mencantumkan jumlah, jenis, tujuan pengambilan sampel, lokasi pengambilan dan periode pengambilan sampel
• Izin penelitian dari Menristek (bagi peneliti asing)
• Surat permohonan dari yang bersangkutan / institusi yang bersangkutan
• Rekomendasi LIPI
>>catatan : untuk sampel tumbuhan satwa liar tidak dlindungi dapat langsung mengajukan izin ke Unit Pelaksana Teknis Ditjen PHKA (BKSDA atau Taman Nasional) di wilayah pengambilan sampel yang bersangkutan.
Kemudian, apabila sampel penelitian tersebut hendak dibawa keluar negeri untuk diteliti, rekan-rekan dapat mengajukan permohonan izin membawa sampel penelitian ke luar negeri dengan melengkapi persyaratan diantaranya :
• Surat permohonan membawa sampel penelitian ke luar negeri dari yang bersangkutan/ institusi yang bersangkutan
• Rekomendasi LIPI
• Proposal penelitian, dengan mencantumkan jumlah, jenis, tujuan dan lokasi pengiriman sampel
• Izin penelitian dari Menristek (bagi peneliti asing)
• Izin pengambilan sampel dari Menteri Kehutanan/ Dirjen PHKA (untuk tumbuhan satwa liar dilindungi)
• CITES Import permit dari negara tujuan pengiriman sampel (untuk tumbuhan dan satwa liar dilindungi)
• Form C dari Balai KSDA atau Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen PHKA
• SAT DN atau Izin pengambilan sampel dari Balai KSDA
• MoU (Memorandum of Understanding) antara institusi yang terlibat di Indonesia dan luar negeri apabila bekerjasama dengan institusi luar negeri
• MTA ( Biological Material Transfer Agreement) antara institusi yang terlibat di Indonesia dan luar negeri
Demikian, mudah-mudahan informasi tersebut dapat bermanfaat, terutama bagi rekan-rekan yang sedang atau masih melanjutkan sekolah ke jenjang S1/ S2 maupun S3 serta tertarik mengambil tema penelitian mengenai tumbuhan dan satwa liar di Indonesia.
Best wishes,
Fajria Novari
Subdit Konservasi Jenis dan Genetik
Direktorat Konservasi Jenis dan Genetik - Ditjen PHKA
Kementerian Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lt. 7 Jl. Jend. Gatot Subroto
Telp/Faks. 021-5720227


Maaf Ibu..
BalasHapusApa boleh sy tau link prosedur pengusulan izin pemakaian sampel dr satwa liar yg digunakan untuk penelitian? Sy cari2 kok lom menemukan link nya
Terima kasih sebelumnya..